PELAKSANAAN UJIAN KOMPREHENSIF

PENGUMUMAN

TENTANG
PELAKSANAAN UJIAN KOMPREHENSIF PASCASARJANA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Keputusan Direktur Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Pekalongan Nomor: 061/In.30/I/AD.05/01/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pelaksanaan Ujian Komprehensif Pascasarjana IAIN Pekalongan, kepada Dosen penguji dan Peserta ujian disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Persyaratan Pendaftaran Ujian Komprehensif
    1. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester yang berjalan.
    2. Telah lulus semua mata kuliah dengan indeks prestasi kumulatif minimal 3,00
    3. Pelaksanaan ujian Komprehensif diadakan pada semester gasal dan semester genap sesuai dengan Kalender Akademik Pascasarjana.
    4. Menyerahkan blangko formulir pengajuan ujian komprehensif. download Formulir di website (http://pps.iainpekalongan.ac.id/download.html), dengan melampirkan:
      1. Foto copy transkrip nilai terbaru.
      2. Foto copy kartu mahasiswa
  2. Peserta Ujian Komprehensif
    1. Peserta ujian berbaju putih, bawah gelap, berdasi serta memakai jas almamater (laki-laki).
    2. Berbaju putih, bawah gelap, berjilbab putih serta memakai jas almamater (perempuan)
    3. Peserta mempelajari materi dari kisi-kisi yang telah ditentukan (download di website).
    4. Peserta mengkomunikasikan dengan Dosen penguji untuk penyesuaian waktu ujian.
    5. Peserta hadir tepat waktu sesuai jadwal ujian yang telah disepakati bersama penguji.
    6. Peserta menjaga ketertiban selama ujian berlangsung dan hanya boleh meninggalkan ruang ujian dengan ijin dari penguji.
  3. Penguji Komprehensif
    1. Penguji menyiapkan soal-soal yang sesuai dengan kisi-kisi ujian komprehensif.
    2. Penguji mengkondisikan waktu ujian dengan peserta ujian komprehensif.
    3. Nilai hasil ujian dari masing-masing penguji diserahkan ke sekretariat Pascasarjana.
    4. Penguji Ujian Komprehensif Prodi Magister PAI:
      1. Penguji I menguji ilmu-ilmu dasar (Mata kuliah Studi Hadits Integratif, Studi Al-qur’an Integratif, Studi Islam Integratif dan Baca Kitab)
      2. Penguji II menguji ilmu keahlian (Makul Sejarah Pendidikan Islam, Filsafat Pendidikan Islam, Manajemen Pendidikan Islam, Living Kurikulum PAI, Evaluasi Pembelajaran PAI, Analisis Kebijakan PAI)
    5. Penguji Ujian Komprehensif Prodi Magister HKI:
      1. Penguji I menguji ilmu-ilmu dasar (Studi Islam Integratif, Studi Al-Quran Integratif, Studi Hadist Integratif dan Baca Kitab)
      2. Penguji II menguji ilmu keahlian (Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyah, Dinamika Hukum Perkawinan di Indonesia, Dinamika Hukum Kewarisan di Indonesia, Wasiat, Hukum Keluarga di Dunia Islam)
    6. Penguji Ujian Komprehensif Prodi Magister PGMI:
      1. Penguji I menguji ilmu-ilmu dasar (Sejarah Pendidikan Islam, Filsafat Pendidikan Islam, Pembelajaran Tematik, Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuntitatif)
      2. Penguji II menguji ilmu keahlian (Pertumbuhan dan Perkembangan Madrasah di Indonesia, Manajemen Kelas PGMI, Metode Pembelajaran PGMI, Strategi Pembelajaran PGMI, Evaluasi Pembelajaran PGMI, Manajemen Konseling PGMI, Inovasi Pembelajaran PGMI, Pengembangan Kurikulum PGMI, Pendidikan Akhlak, Total Quality Manajemen dalam Pendidikan)
    7. Penguji Ujian Komprehensif Prodi Magister ES:
      1. Penguji I menguji ilmu-ilmu dasar (Fikih Muamalah, Metode Penelitian, Filsafat Ekonomi Syariah)
      2. Penguji II menguji ilmu keahlian (Mikro dan Makro Ekonomi Syariah, Manajemen Resiko, Manajemen Inovasi Syariah, Manjemen Strategi, Strategi Pengembangan Ekonomi Kreasi, Ekonomi Manajerial dan Strategi Bisnis Syariah, Pemasaran Digital LKS, TI LKS)
  4. Pelaksanaan Ujian Komprehensif
    1. Jadwal Ujian Komprehensif diinformasikan melalui media sosial whatsapp/website
    2. Ujian komprehensif terdiri dari ujian tulis dan ujian lisan.
    3. Ujian Komprehensif dilaksanakan secara luring/daring (masing-masing penguji)
    4. Ujian komprehensif dilaksanakan berdasarkan jadwal ujian yang ditentukan, dengan jam yang telah disepakati oleh masing-masing penguji dan mahasiswa.
    5. Hasil Ujian Komprehensif diinformasikan melalui media sosial whatsapp/website
    6. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai rata-rata minimal 76 (B)
    7. Mahasiswa yang tidak lulus ujian komprehensif wajib mengulang dengan mendaftar ujian komprehensif kembali.
Pengumuman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan imbauan dan informasi resmi dari pemerintah dan pihak institut.
Demikian Pengumuman ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pekalongan, 24 Januari 2022
Direktur,
Ttd
Prof. Dr. ADE DEDI ROHAYANA, M.Ag.