Ujian Komprehensif

  1. Persyaratan Pendaftaran Ujian Komprehensif
    1. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester yang berjalan.
    2. Telah lulus semua mata kuliah dengan indeks prestasi kumulatif minimal 3,00
    3. Pelaksanaan ujian Komprehensif diadakan pada semester gasal dan semester genap sesuai dengan Kalender Akademik Pascasarjana.
    4. Melampirkan persyaratan pendaftaran:
      1. Mahasiswa Aktif (Foto copy Bukti registrasi)
      2. lulus semua mata kuliah (Foto copy transkrip nilai terbaru).
      3. Foto copy kartu mahasiswa
    5. Menyerahkan formulir pendaftaran ujian komprehensif, download disini  (konfirmasi pendaftaran melalui sekprodi masing2 program studi)
  2. Peserta Ujian Komprehensif
    1. Peserta ujian berbaju putih, bawah gelap, berdasi serta memakai jas almamater (laki-laki).
    2. Berbaju putih, bawah gelap, berjilbab putih serta memakai jas almamater (perempuan)
    3. Peserta mempelajari materi dari kisi-kisi yang telah ditentukan (download kisi2 di website https://pps.uingusdur.ac.id/download-category/dokumen/).
    4. Peserta mengkomunikasikan dengan Dosen penguji untuk penyesuaian waktu ujian.
    5. Peserta hadir tepat waktu sesuai jadwal ujian yang telah disepakati bersama penguji.
    6. Peserta menjaga ketertiban selama ujian berlangsung dan hanya boleh meninggalkan ruang ujian dengan ijin dari penguji.
  3. Penguji Komprehensif
    1. Penguji menyiapkan soal-soal yang sesuai dengan kisi-kisi ujian komprehensif.
    2. Penguji mengkondisikan waktu ujian dengan peserta ujian komprehensif.
    3. Nilai hasil ujian dari masing-masing penguji diserahkan ke sekretariat Pascasarjana.
    4. Penguji Ujian Komprehensif Prodi Magister Pendidikan Agama Islam:
      1. Penguji I menguji ilmu-ilmu dasar (Mata kuliah Studi Hadits Integratif, Studi Al-qur’an Integratif, Studi Islam Integratif dan Baca Kitab)
      2. Penguji II menguji ilmu keahlian (Makul Sejarah Pendidikan Islam, Filsafat Pendidikan Islam, Manajemen Pendidikan Islam, Living Kurikulum PAI, Evaluasi Pembelajaran PAI, Analisis Kebijakan PAI)
    5. Penguji Ujian Komprehensif Prodi Magister Hukum Keluarga Islam:
      1. Penguji I menguji ilmu-ilmu dasar (Studi Islam Integratif, Studi Al-Quran Integratif, Studi Hadist Integratif dan Baca Kitab)
      2. Penguji II menguji ilmu keahlian (Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyah, Dinamika Hukum Perkawinan di Indonesia, Dinamika Hukum Kewarisan di Indonesia, Wasiat, Hukum Keluarga di Dunia Islam)
    6. Penguji Ujian Komprehensif Prodi Magister PGMI:
      1. Penguji I menguji ilmu-ilmu dasar (Sejarah Pendidikan Islam, Filsafat Pendidikan Islam, Pembelajaran Tematik, Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuntitatif)
      2. Penguji II menguji ilmu keahlian (Pertumbuhan dan Perkembangan Madrasah di Indonesia, Manajemen Kelas PGMI, Metode Pembelajaran PGMI, Strategi Pembelajaran PGMI, Evaluasi Pembelajaran PGMI, Manajemen Konseling PGMI, Inovasi Pembelajaran PGMI, Pengembangan Kurikulum PGMI, Pendidikan Akhlak, Total Quality Manajemen dalam Pendidikan)
    7. Penguji Ujian Komprehensif Prodi Magister Ekonomi Syariah:
      1. Penguji I menguji ilmu-ilmu dasar (Fikih Muamalah, Metode Penelitian, Filsafat Ekonomi Syariah)
      2. Penguji II menguji ilmu keahlian (Mikro dan Makro Ekonomi Syariah, Manajemen Resiko, Manajemen Inovasi Syariah, Manjemen Strategi, Strategi Pengembangan Ekonomi Kreasi, Ekonomi Manajerial dan Strategi Bisnis Syariah, Pemasaran Digital LKS, TI LKS)
  4. Pelaksanaan Ujian Komprehensif
    1. Jadwal Ujian Komprehensif diinformasikan melalui media sosial whatsapp/website
    2. Ujian komprehensif terdiri dari ujian tulis dan ujian lisan.
    3. Ujian Komprehensif dilaksanakan secara luring/daring (masing-masing penguji)
    4. Ujian komprehensif dilaksanakan berdasarkan jadwal ujian yang ditentukan, dengan jam yang telah disepakati oleh masing-masing penguji dan mahasiswa.
    5. Hasil Ujian Komprehensif diinformasikan melalui media sosial whatsapp/website
    6. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai rata-rata minimal 76 (B)
    7. Mahasiswa yang tidak lulus ujian komprehensif wajib mengulang dengan mendaftar ujian komprehensif kembali.

LINK: