IAIN Pekalongan Menyelenggarakan Seminar Internasional PICIS 2016

IAIN Pekalongan sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di eks-karesidenan Pekalongan terus membumikan semangat pendidikan melalui pengembangan akademik yang berbasis riset. Sebagai bentuk komitmen terhadap misi tersebut, IAIN Pekalongan menyelenggarakan konferensi internasional. Konferensi tahunan tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2016, bertajuk Pekalongan International Conference on Islamic Studies (PICIS). Konferensi kali ini mengambil tema, “Realizing Mental Revolution through Recontruction of Science in Islamic Higher Education Institutions”. Revolusi mental dinilai sebagai kunci untuk memperbaiki bangsa Indonesia yang sedang terpuruk.

Melalui konferensi PICIS diharapkan perguruan tinggi Islam memberi kontribusi signifikan bagi penyelesaiaan problem bangsa melalui penguatan karakter. Revitalisasi nilai-nilai luhur melalui pendidikan mental yang sistematik dan berkelanjutan, persoalan umat dapat dieliminir. Konferensi sebagai ajang eksplorasi gagasan, pemikiran, dan berbagi pengalaman diharapkan melahirkan solusi alternatif. Ikhtiar ini, semata-mata demi terwujud pembangunan bangsa yang mampu memjamin kesejahteraan dan kedamaian sosial.

Hadir sebagai narasumber Anto Ikayadi (Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Pelayanan Masyarakat KPK RI); Dr. KH. Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI); Dr. Raudhatul Firdaus Fatah Yasin (International Islamic University Malaysia); dengan moderator Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag. Konferensi yang dihelat di Sahid Mandarin Hotel Pekalongan dihadiri partisipan dari kalangan pejabat pemerintah, peneliti, pemimpin agama, tokoh masyarakat, sarjana, dosen, pemuda, pengkaji Islam. Hadir dalam 44 presenter naskah yang dibagi dalam 4 kelompok diskusi parallel; Curriculum and Educational Sociology, Educational Management and Character Education, Law and Economy dan Quran and Hadits, Philosophy and Social Sciences.

Seminar internasional tersebut menghasilkan rekomendasi-rekmendasi kebijakan yang akan diteruskan kepada pihak terkait; Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Hukum dan HAM serta Pemerintahan Kota dan Kabupaten. Naskah yang dipresentasikan secara paralel akan dipublikasikan dalam bentuk prosiding ber-ISBN dan bisa diakses secara online melalui repository.