Pembukaan Program Pasca Sarjana

Pekalongan – Mulai Tahun Akademik 2012/2013 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj. I/1813/2011 tentang Izin Penyelenggaraan Pascasarjana Strata Dua (S2) pada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri tahun 2011, STAIN Pekalongan diberi kepercayaan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan Program Pascasarjana (PPs) jenjang Magister dengan dua program studi sekaligus, yaitu Program Studi Hukum Islam (konsentrasi Hukum Keluarga/al-Ahwal al-Syakhshiyyah) dan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI). Atas amanat tersebut, STAIN Pekalongan mengadakan Semiloka (Seminar dan Lokakarya) Penyusunan Kurikulum Program Pascasarjana pada Kamis-Sabtu, 29-31 Maret 2012.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Diktis, Prof. Dr. H. Dede Rosyada, MA. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa “Pendidikan tinggi jenjang magister harus memiliki orientasi untuk memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memberikan dampak dan pengaruh positif di masyarakat, termasuk keberadaan Pascasarjana STAIN Pekalongan, khususnya di eks-Karesidenan Pekalongan”. Kedatangan beliau juga dimaksudkan untuk menyaksikan pelantikan pengelola progam Pascasarjana STAIN Pekalongan yang dijabat oleh Dr. Makrum Kholil, M.Ag sebagai direktur dan Dr. Imam Khanafi al-Jauhari, M.Ag sebagai asdir. Pelantikan dilakukan oleh Ketua STAIN Pekalongan Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag.

Demi mempertahankan kualitas dari sudut akademik, dalam kegiatan semiloka penyusunan kurikulum tersebut, dihadirkan beberapa pakar di bidangnya. Pada hari pertama, Prof. Dr. H. Sutrisno, M.Ag. (Guru Besar Pendidikan Islam & Asisten Direktur II PPs UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), yang memberikan materi “Positioning Pascasarjana PTAI dalam Konstelasi Pendidikan Tinggi di Indonesia,” sekaligus berbagai pengalaman pada Program Pasacasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pada hari kedua menghadirkan Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA (Guru Besar Hukum Islam IAIN Walisongo Semarang) & Dr. H. Mastuki, M.Ag (Kasubdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama RI). Keduanya diminta untuk me-review dan merekonstruksi draft kurikulum yang akan diterapkan pada Program Pascasarjana STAIN Pekalongan.

Menurut Dr. Mastuki, M.Ag, mandat pengelolaan Program Pascasarjana di lingkungan PTAIN atau PTAIS direspon sangat antusias oleh beberapa perguruan tinggi Islam. Namun, keberadaanya dikeluhkan oleh Direktorat tersebut. Hal yang diinginkan adalah agar masing-masing Program Pascasarjana memiliki kekhasan atau ciri khas yang unik (diversifikasi), sehingga membedakan dari Program Pascasarjana di tempat lain.

Hari terakhir semiloka menghadirkan Prof. Dr. H. Ibnu Hajar, M.Ed. (Direktur PPs IAIN Walisongo Semarang) yang diminta mendampingi dalam finalisasi penyusunan kurikulum Program Pascasarjana STAIN Pekalongan. Dalam pemaparannya, beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan kurikulum adalah memperhatikan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dan Kepmenag No. 353 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Agama Islam (PPKPTAI).

Dalam closing statement, Dr. Makrum Kholil, M.Ag mengungkapkan bahwa Program Pascasarjana STAIN Pekalongan harus mampu mengantarkan peserta didik menjadi (calon) magister yang tafaqquh fi al-din, terutama di bidang Hukum Keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah) dan memiliki kemampuan di bidang pembelajaran PAI. Selain itu, Program Pascasarjana STAIN Pekalongan juga harus mampu mengantarkan peserta didik memiliki kemampuan di bidang penelitian, sehingga menjadi bekal bagi mereka dalam melaksanakan tugas sebagai guru.